Saat ini, peran e-KTP semakin vital di tengah kebijakan single data identification. Misalnya, e-KTP menjadi syarat wajib untuk mengakses layanan publik seperti vaksin Covid-19.
Namun e-KTP juga rawan hilang. Karena berbentuk kartu kecil, e-KTP bisa terselip atau terjatuh sehingga hilang.
Selain itu, e-KTP juga mudah rusak jika penyimpanannya tidak baik. Misalnya, e-KTP yang tersimpan di dompet kecil akan mudah melengkung sehingga patah.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan e-KTP yang rusak bisa diganti yang baru. Dia menyebutkan e-KTP rusak, patah, terkelupas, yang hurufnya pudar boleh diganti.
Cara mengurus atau mendapatkan e-KTP baru juga mudah. “Bila KTP rusak, patah, terkelupas, hurufnya pudar, silakan segera diganti ke dinas Dukcapil setempat,” ujarnya pada Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
Zudan menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengurus atau mengganti e-KTP tersebut tidak perlu merekam sidik jari baru, tidak perlu tanda tangan baru, dan tidak perlu juga ganti foto bila tidak ada kebutuhan untuk itu. Ganti foto hanya bisa dilakukan jika dahulu tidak berjilbab, tapi sekarang berjilbab. “Bila dulu belum berjilbab sekarang berjilbab boleh sekalian ganti fotonya,” imbuh Zudan.
Selain itu dia mengingatkan bahwa cara mengurus e-KTP rusak tidak memerlukan biaya. Sehingga masyarakat diimbau tidak menggunakan calo. “Tidak dipungut biaya. Urus sendiri, jangan lewat calo,” tutur Zudan.
Sementara itu, Dukcapil Kabupaten Pamekasan mempunyai inovasi mempermudah masyarakat dalam mengurus mendapatkan atau mengganti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan akta kematian yakni Layanan LANTOR (Layanan Tak osa toron dari Motor) atau lebih dikenal dengan drive true, dengan menggunakan layanan ini masyarakat bisa mengganti atau cetak ulang dokumen kependudukan tidak sampai 5 menit.
Kepala Dinas Dukcapil Pamekasan Ach Faisol mengatakan sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil untuk memberikan pelayanan yang mempermudah masyarakat dalam kepengurusan dokumen kependudukan dalam hal ini cetak ulang bagi dokumen yang hilang atau rusak.
“ Masyarakat kali ini tidak usah mengantri di ruang pelayanan cukup hanya membawa dokumen kependudukan yang rusak atau keterangan hilang dari kepolisian bagi yang hilang, silahkan gunakan layanan LANTOR (drive True) di Dukcapil Pamekasan, apabila jaringan tidak bermasalah maka tidak sampai 5 menit dokumen kependudukan ( e-KTP, Kartu keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian ) langsung jadi,” Ujar Faisol.