TUGAS POKOK
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCACATAN SIPIL
KABUPATEN PAMEKASAN

Tugas pokok Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah Kabupaten Pamekasan dapat diketahui pada Undang-Undang No.24 Tahun 2013 Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi :

Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi:

  1. Koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  2. Pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan;
  3. Pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  5. Pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
  6. Penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
  7. Penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri;
  8. Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.