Pamekasan_ Negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak. Membuat akta kelahiran, itu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pamekasan, Ach. Faisol, anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Anak pun jadi rentan tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.
Berdasarkan Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.
“Saya mengajak semua pihak peduli akan pentingnya akta kelahiran ini. Ayo para orang tua buatkan akta kelahiran anak kita segera setelah lahir. Syaratnya cukup membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan. Buat ibu yang melahirkan di rumah membawa keterangan RT/RW setempat,” kata Ach. Faisol di Minggu(5/9/2021).
Dukcapil Pamekasan memberikan pelayanan terintegrasi, pemohon minta satu dokumen bisa dapat tiga dokumen sekaligus. Untuk pemohon akta lahir, selain mendapat akta kelahiran anak, sekaligus diberikan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA). ”
Kadis Faisol mengaku sangat prihatin, Melihat sebagian orang tua yang belum mengerti manfaat akta kelahiran terutama masyarakat di Desa wilayah Utara maka dari itu Dukcapil Pamekasan dengan inovasi Lastare Kak, yakni sebuah gerakan turun ke Desa setiap hari Sabtu untuk menyisir masyarakat atau anak yang tidak mempunyai akta kelahiran.
“Semakin banyak anak yang tidak dicatat kelahirannya dalam akta kelahiran, maka semakin banyak pula anak yang tidak terlindungi keberadaannya,” tukas Faisol.
Lebih jauh lagi, Kasie Kelahiran Argina Barkat Rakhmatullah menambahkan penjelasan Kadis Dukcapil. Yakni, bila penduduk tidak punya surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan, tidak usah waswas sebab bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Formulir SPTJM dari Dinas Dukcapil diisi si pemohon untuk menjamin kebenaran data kelahiran sang anak. SPTJM ditandatangani pemohon berikut dua orang saksi. “Begitu juga jika pemohon tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua sang anak, tetapi status hubungan orang tua dalam kartu keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri, maka pemohon juga bisa membuat SPTJM atas kebenaran data dengan diketahui dua orang saksi,” Ujar Argina