Dukcapil -Dimasa pandemi sekarang ini Pemerintah meluncurkan banyak bantuan tunai dari pemerintah, setidaknya ada 7 bantuan : Bantuan sembako, Bantuan Sosial, BLT dana Desa, Listrik gratis, Kartu pra kerja, Subsidi gaji karyawan dan BLT usaha mikro kecil yang bertujuan untuk stimulan dan membantu meringankan warga yang terdampak. Salah satu syarat untuk mendapat bantuan tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Tahun 2012 saat perekaman masal, banyak penduduk belum melakukan perekaman terutama penduduk rentan administrasi kependudukan (lansia, disabilitas dan Orang Dalam Gangguan Jiwa), sehingga banyak yang belum mempunyai NIK .Akibatnya sekarang ketika ada pandemi tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah yang pengambilannya dengan sistem rekening dan harus online data base kependudukannya. Atas dasar itulah pemerintah desa/kelurahan saat pandemi banyak mengusulkan warganya lewat surat resmi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan perekaman di rumah-rumah.
Dari data yang masuk bulan Oktober 2021 tercatat sudah ada ± 20 permohonan dari desa/kelurahan di Kabupaten Pamekasan dan dengan melalui layanan Are’ Lancor (arekan langsung cetak tak osa ka kantor) merupakan inovasi layanan perekaman penduduk lansia, penduduk rentan, ODGJ dan sakit di rumah sakit atau di rumah masing-masing dimana petugas Dukcapil Pamekasan mendatangi untuk melakukan perekaman orang tersebut. Tahun 2021 sebanyak ± 100 warga sudah diterbitkan dokumen kependudukannya terdiri dari lansia, disabilitas,sakit dan orang dalam gangguan jiwa.
Senin, 18/10/21 Petugas Dukcapil Pamekasan melakukan perekaman terhadap Ibu Syafiah umur 84 tahun alamat Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan Pamekasan, sejak 20 tahun lalu syafiah sudah mengalami gangguan jiwa dan lumpuh sehingga tidak bisa beraktivitas normal.
Nashirullah kabid pelayanan pendaftaran penduduk mengatakan kegiatan ini sangatlah bermanfaat bagi lansia, disabilitas dan orang dalam gangguan jiwa untuk mendapatkan hak sebagai warga negara dalam mendapatkan indentitas sah secara hukum, Diharapkan setelah mendapatkan dokumen kependudukan, warga dapat menggunakan hak-haknya sebagai warga negara seperti bantuan kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan keperluan lain yang mensyaratkan dengan dokumen kependudukan.(Gien’s)