TUGAS POKOK
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCACATAN SIPIL
KABUPATEN PAMEKASAN
Tugas pokok Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah Kabupaten Pamekasan dapat diketahui pada Undang-Undang No.24 Tahun 2013 Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi :
Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi:
- Koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan;
- Pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
- Penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
- Penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri;
- Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.