You are currently viewing Ini Cara dan Syarat Membuat KIA, Orangtua Wajib Tahu

Ini Cara dan Syarat Membuat KIA, Orangtua Wajib Tahu

Dukcapil– Pemberian Kartu Identitas pada anak mulai dimunculkan dari ide Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 untuk menunjukkan negara hadir untuk memuliakan dan mendorong kemandirian anak. Negara juga memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.

Sebelumnya, anak-anak hanya diberikan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan dokumen bersama berupa Kartu Keluarga. Sementara semua WNI yang berusia 17 tahun ke atas diberikan KTP elektronik dan banyak dokumen lainnya seperti akta perkawinan dan lainnya.

Ditjen Dukcapil Kemendagri berdasarkan ide Presiden Jokowi untuk merancang kartu identitas anak (KIA) dengan  menerbitkan Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak dan di pertegas dengan Perpres 96 Tahun 2018, dan PP 40 Tahun 2019.

“Pembuatan KIA juga tentunya sangatlah mudah, untuk anak yang baru lahir cukup dengan fotokopi akta kelahiran dan mengisi formulir F1.02. Khusus untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari ditambah dengan pas foto berwarna ukuran 2×3 cm atau 4×6 cm sebanyak dua lembar,” kata kabid pelayanan pendaftaran penduduk Nashirullah..

Itu sebabnya dirinya sangat mendorong masyarakat khususnya orang tua agar lebih peduli pentingnya KIA bagi anak. “Tentunya KIA ini sangat bermanfaat dan mendatangkan impact yang baik, ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pemahaman  akan pentingnya seorang anak mempunyai KIA,” pungkasnya.

Dukcapil Pamekasan melalui layanan Inovasi PELITA (Pelayanan kartu identitas Anak )di tahun 2021 sampai bulan Oktober sudah mencetak 30.000 KIA hal ini berkat kerja sama dengan lembaga sekolah dan kesadaran orang tua dalam mengurus KIA secara mandiri.